KOTA BEKASI, AYOBEKASI -- Kemnaker menjadwalkan pencairan BSU atau BLT Pekerja tahap 4 dan tahap 5 pada September atau Oktober. Ada pertanyaan yang kerap diajukan terkait bantuan ini yakni bagaimana cara cek NIK dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Info yang diperoleh berandakita saat ini bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja dan buruh tahap 4 dan tahap 5 masih dalam pemadanan data oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Berikut ini jawaban Kemnaker di laman www.bantuan.kemnaker.go.id yang mungkin bisa dipelajari menjelang pencairan BST atau BLT pekerja tahap 4 dan tahap 5 terkait dengan cara cek NIK dan kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan:
Nomor rekening telah didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Keenagakerjaan namun BSU 2020 sampai saat ini tidak cair
- Untuk program BSU tahun 2020 telah selesai, dan pemerintah melanjutkan program BSU Tahun 2021 namun dengan skema, ketentuan dan persyaratan yang berbeda dengan tahun lalu, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
- Selama Pekerja/Buruh memenuhi syarat penerima BSU Tahun 2021 sesuai ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Bagaimana cara cek NIK atau nama apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2021?
- Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB
Bagaimana cara mengubah data BSU yang salah?
- Perubahan data dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
- Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebihlanjut pencairan dana apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Lalu bagaimana kalau nomor rekening penerima yang tertukar?
Saya belum menerima BSU baik termin 1 dan 2 BSU Tahun 2020 dikarenakan nomor rekening satu kantor saya pada tertukar apakah bisa dibenarkan?
- Kemnaker tidak dapat memproses penyaluran BSU bagi data usulan atau data perbaikan calon penerima BSU yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan melewati tanggal 30 September 2020;
- Mengingat dana BSU bersumber dari alokasi DIPA Kemnaker Tahun 2020 maka sesuai Permenkeu tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN, dana yang tidak tersalurkan sampai dengan 31 Desember 2020 harus dikembalikan ke Kas Negara;
- Rekening yang tidak sesuai dengan Nama pada buku Bank tidak akan disalurkan untuk menghindari duplikasi pencairan BSU
- Apabila anda termasuk dalam kategori peneriman BSU sebagaimana diatur dalam syarat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021, silakan melakukan perbaikan data rekening melalui perusahaan.
Oke, sekarang kita lanjut dengan mempelajari cara cek penerima BSU tahap 4 dan tahap 5:
Cara Cek Penerima BSU Tahap 4 dan Tahap 5
- Melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lewat laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Melalui laman resmi Kemnaker yaitu https://bsu.kemnaker.go.id/
- Melalui nomor call center 175
- Lewat nomor WhatsApp 081380070175
Berikut ini syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau BSU termasuk pada tahap 4 dan tahap 5:
- Pekerja harus berstatus sebagai WNI dengan menunjukkan KTP yang sah.
- Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Juni 2021.
- Sektor yang paling diutamakan menerima BSU adalah industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa. Adapun sektor pendidikan dan kesehatan tidak menjadi target utama.
- Pekerja atau karyawan calon penerima bekerja di Kabupaten/Kota di 28 Provinsi terdampak PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Berita ini sudah tayang di www.berandakita.com, jaringan Promedia Teknologi Indonesia, dengan judul:
BSU atau BLT PEKERJA KEMNAKER TAHAP 4 dan 5: Cara Cek NIK dan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Artikel Terkait
Pencairan (BSU) BLT Tahap 1-4 Capai 98,42%, Tahap 5 Cair Sekarang, Rekening BCA Lihat Ketentuan Ini!
Mengenal BSU, Subsidi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS