Hasil Olah TKP, Ini Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- Kamis, 17 September 2020 | 15:37 WIB
Polisi berjaga di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar Foto: Prayogi/Republika
Polisi berjaga di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar Foto: Prayogi/Republika

JAKARTA,AYOBEKASI.NET -- KEBAYORAN BARU, AYOJAKARTA.COM – Pihak kepolisian mengungkap penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sumber api penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka.

Dia memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

Hal itu disampaikan oleh Listyo berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung RI sebanyak enam kali. Selain itu juga dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 131 orang.

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo juga menyampaikan penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya seperti DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Listyo menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 18.15 WIB baru bisa dipadamkan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB.

Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," ungkapnya.

Editor: Arditya Pramono

Tags

Terkini

Tiga Fakta Menarik Rights Issue BBTN

Kamis, 17 November 2022 | 12:00 WIB

8 Tips Dapat Tiket Promo Pesawat Lebih Mudah

Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:54 WIB

BI Fast Jawab Kebutuhan Transaksi Murah

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:00 WIB

5 Rekomendasi Hotel di Jakarta untuk Business Trip

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:34 WIB
X