JAKARTA, AYOBEKASI.NET -- Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah melaksanakan olah TKP di Bundaran HI, Rabu (17/3/2021).
Olah TKP dilakukan bertujuan untuk mengungkap kasus tabrak lari yang melibatkan mobil Mercy dan pesepeda yang terjadi pada Jumat (12/3/2021).
"Kami dengan Korlantas bersama-sama melaksanakan olah TKP dengan menggunakan TAA. Olah TKP ini merupakan olah TKP ketiga yang dilakukan penyidik laka," ujarnya.
Sambodo menjelaskan, petugas kepolisian telah melakukan olah TKP sebanyak tiga kali. Olah TKP pertama dilakukan pada saat kejadian di hari Jumat (12/3/2021).
Kemudian, olah TKP kedua dilakukan pada hari Sabtu (13/3/2021). Saat olah TKP kedua, Sambodo menuturkan tujuannya untuk melihat dan menambah alat bukti saat kejadian.
"Apa yang bisa kita dapatkan dari TKP, termasuk CCTV yang ada di sekitar TKP. Olah TKP ketiga, kita laksanakan hari ini dengan menggunakan TAA. Diharapkan bahwa dengan hasi TAA ini akan menambah kelengkapan dari berkas dan menambah keyakinan hakim pada saat sidang pengadilan," jelasnya.
Menurut Sambodo, pengungkapan kasus tabrak lari ini dilaksanakan dengan scientific criminal identification.
"Menemukan dan menentukan kendaraan yg terlibat menggunakan scientific CCTV dan sebagainya. Kemudian, yang kedua adalah menentukan siapa sopir yang menggunakan kendaraan tersebut, itu juga menggunakan saintifik," tuturnya.
Sementara itu, pesepeda berinisial IC yang juga menjadi korban tabrak lari, saat ini sedang menjalani perawatan.
"Kemudian, uuntuk korban saat ini masih dalam perawatan. Kita berdoa mudah-mudahan korban bisa segera sembuh dan pulih kembali," kata Sambodo.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian menetapkan pengemudi mobil Mercy berinisial DA (19) sebagai tersangka. DA menabrak seorang pesepeda berinisial IC hingga terlindas di Bundaran Hotel Indonesia pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 06.05 WIB.
"Sejak tanggal 13 kemarin, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan paling tidak 20 hari ke depan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (15/3/2021).
Sambodo menjelaskan, DA disangkakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas terkait kecelakaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas terkait tidak memberikan pertolongan saat kecelakaan.
"Kalau Pasal 312 ancaman hukumannya tiga tahun kurungan penjara, Pasal 310 ayat 3 ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," jelasnya.