KUR BRI 2023 Sudah Dibuka, Siapkan Syarat dan Ketentuan Ini Agar Pencairan Lancar

- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:23 WIB
 Syarat dan ketentuan KUR BRI 2023.
Syarat dan ketentuan KUR BRI 2023.

JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin 6 Maret 2023.

BRI mendapatkan alokasi penyaluran KUR 2023 sebesar Rp270 triliun, namun khusus tahap awal pencairan pada bulan Maret 2023 ini telah dialokasikan KUR sebesar Rp12 triliun.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, terdapat perbedaan ketentuan dalam penyaluran KUR 2023 dibandingkan dengan KUR pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Ada Aturan Baru KUR BRI 2023, Bisa Dapat Pinjaman hingga 500 Juta? Catat Dokumen Persyaratannya

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bisnis Mikro BRI Supari bahwa sejak senin lalu BRI sudah mulai menyalurkan KUR di seluruh Indonesia dan antusiasme masyarakat sangat tinggi.

Untuk persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 tersebut, BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Ia menjelaskan bahwa khususnya mengenai suku bunga KUR BRI di tahun ini, terdapat sedikit perbedaan dengan KUR tahun-tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali pinjam akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman diatas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil). Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali maka suku bunga yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi.

Baca Juga: Apakah KUR BRI 2023 Sudah Dibuka? Tabel Lengkap Pinjaman, Angsuran, hingga Pelunasan Mulai Rp10 Juta

“Bunga akan naik menjadi 7 persen saat mengambil pinjaman KUR yang kedua kalinya. Kemudian naik 8 persen untuk pinjaman yang ketiga dan seterusnya sampai ke 9 persen,” imbuh Supari.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

1. KUR Super Mikro

Kriteria Umum:

- Belum pernah menerima KUR.
- Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

Halaman:

Editor: Adi Ginanjar Maulana

Terkini

Bandung bjb Tandamata Juara Proliga 2023

Minggu, 19 Maret 2023 | 15:56 WIB

Silicon Valey Bank Kolaps, Ini Pandangan BRI!

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:32 WIB

PWI Jabar Gelar UKW di Kota Depok

Rabu, 15 Maret 2023 | 20:13 WIB
X